BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia memulangkan enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dari Amerika Serikat. Prosesi penyerahan dilakukan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sabtu (14/12/2024) ODCB itu terdiri atas lima arca perunggu dan satu relief batu, yang dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Amerika Serikat (AS), bekerja sama dengan District Attorney of New York (DANY).
Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk melindungi warisan budaya dan memperkuat kerja sama internasional.
“Keenam ODCB ini merupakan barang – barang sejarah bernilaibudaya tinggi, jauh lebih tinggi dibanding nilai nominalnya. Kedepannya, Kemlu melalui kantor – kantor Perwakilan RI di luar negeri akan terus berupaya untuk membawa kembali artefak Indonesia yang bertebaran di seluruh dunia”, kata Menlu.
Keenam artefak yang diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), selanjutnya akan dibawa ke Museum Nasional untuk dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menambahkan, penyerahan ODCB merupakan kick off kolaborasi Kemlu dan Kemenbud.
“Pengembalian ODCB ini menegaskan dedikasi Indonesia dalam mengklaim hak milik bangsa dan melestarikan aset sejarah dan budaya untuk generasi yang akan datang,” kata Fadli. (nov)