Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan tunai kepada seluruh  warga negara, mulai 21 Juli 2025. Kebijakan itu ditempuh  menyusul persetujuan Kabinet Korsel terkait anggaran tambahan sebesar  31,8 triliun Won  (sekitar Rp378,5 triliun), yang disahkan oleh Majelis Nasional pada Jumat (4/7).

Program bantuan merupakan bagian penting dari anggaran tambahan pertama pemerintahan Lee Jae Myung. Semua warga negara Korsel yang tinggal di negara itu,  akan menerima pembayaran satu kali sebesar  150 ribu Won atau sekitar Rp1,7 juta.

Pemerintah menyatakan, pencairan dana secara luas  dimaksudkan untuk meningkatkan belanja konsumen secara nasional. Bantuan tambahan yang ditargetkan akan diberikan berdasarkan tingkat pendapatan.

Individu dalam rumah tangga yang hampir miskin dan keluarga dengan orang tua tunggal akan menerima 300 ribu Won (sekitar Rp3,5 juta), sementara penerima tunjangan hidup dasar akan mendapatkan 400 ribu Won (sekitar Rp4,7 juta).

Untuk mendorong pembangunan daerah yang seimbang, penduduk di luar wilayah Seoul dan sekitarnya, termasuk Provinsi Gyeonggi dan Incheon, akan menerima tambahan 30 ribu Won (Rp357.146).

Warga negara  yang tinggal di 84 komunitas pedesaan dan nelayan yang ditunjuk akan menghadapi penurunan populasi secara nasional akan diberikan tambahan 50 ribu Won (Rp525.244).

Pembayaran tahap kedua, yang dijadwalkan antara 22 September dan 31 Oktober 2025, akan memberikan tambahan 100 ribu Won (sekitar Rp1,1 juta) kepada 90% penerima pendapatan terbawah.

Kelayakan akan ditentukan oleh penyaringan pendapatan terperinci berdasarkan premi asuransi kesehatan nasional, dengan kriteria yang akan diumumkan pada September.

“Kami akan memastikan persiapan menyeluruh untuk peluncuran pembayaran ini sehingga dapat berfungsi sebagai katalisator pemulihan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi dan mendukung mereka yang membutuhkan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Kim Min-jae, yang memimpin gugus tugas antar lembaga pengawas program. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...

Kapan Padel Open 2025, Fasilitasi Pemain Padel

BRIEF.ID- Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung di...