BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia mendukung resolusi yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri perang dan mengembalikan perdamaian di Ukraina.
Resolusi berjudul “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine” itu diadopsi dalam persidangan darurat Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Kamis (23/2/2023) menjelang setahun agresi Rusia ke Ukraina.
Pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menjelaskan bahwa dukungan Indonesia untuk resolusi tersebut diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan HAM, dan penegakan hukum.
“Langkah Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar kedua pihak yang berkonflik kembali ke meja perundingan, mengingat tanggung jawab mengakhiri perang terletak pada kedua pihak berkonflik,” kata Kemlu RI pada Jumat (24/2/2023).
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mendorong komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.
“Bagi Indonesia, pendekatan zero-sum game dalam perang Ukraina tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Kemlu, mengacu pada istilah yang berarti keuntungan yang dimenangi oleh salah satu pihak atas kekalahan pihak lain.
Dengan adopsi resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia menarik diri dari Ukraina dan berhenti berperang.
Indonesia menegaskan akan terus mendorong komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.
“Bagi Indonesia, pendekatan zero-sum game dalam perang Ukraina tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Kemlu, mengacu pada istilah yang berarti keuntungan yang dimenangi oleh salah satu pihak atas kekalahan pihak lain.
Berdasarkan resolusi, Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia menarik diri dari Ukraina dan berhenti berperang. (Antara)
No Comments