Pemerintah Evaluasi Biaya Operasional Penerbangan untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

BRIEF.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi biaya operasional penerbangan untuk menurunkan harga pesawat.

Menurut dia, evaluasi yang dilakukan terkait biaya operasi pesawat, khususnya untuk komponen Cost per Block Hour (CBH) yang sangat besar, sehingga perlu diefisiensi.

Luhut menjelaskan, rincian pembentukan CBH perlu diidentifikasi agar tidak membebani biaya operasi pesawat yang kemudian berimbas pada harga tiket yang mahal.

“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (11/7/2024).

Selain itu, lanjutya, pemerintah juga berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.

“Di mana porsi perawatan berada di 16% porsi keseluruhan biaya operasional setelah avtur,” ujar Luhut

Terkait dengan harga tiket pesawat, Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute.

Hal itu berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

“Mekanisme perhitungan tarif harus disesuaikan dengan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket pesawat,” ungkap Luhut.

Dia menuturkan, langkah lainnya yang juga dilakukan pemerintah adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

Luhut menilai, pendapatan kargo dalam operasional maskapai penerbangan bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” kata Luhut.

Di mengungkapkan, seluruh langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

“Komite ini akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” tutur Luhut.

Seperti diketahui, masyarakat banyak mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat domestik, hingga terkadang lebih mahal dibandingkan tiket pesawat internasional.

Luhut menuturkan, berdasarkan data IATA pada tahun 2024 ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada tahun 2019.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” kata Luhut.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...