Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Tahun 2025 Sebesar Rp 55,4 Juta per Orang

BRIEF.ID – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 adalah sebesar Rp 89,4 juta,  dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp 55,4 juta per orang.

“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid, saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Rapat  dipimpin Abdul Wachid,  dihadiri  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38% dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62% dari BPIH Haji 2025. Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup.

Ia juga menyampaikan, apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp 4.000.027,21.

“BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jamaah,” kata dia.

Wachid mengatakan pelunasan BIPIH yang dibayarkan  jamaah itu akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual accountnya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 2025 menjadi Rp 89.666.469,26.

“Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI.

Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 adalah Rp 55.593.201,57 atau 62% dari BPIH.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38% dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu dengan nilai tukar dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BSI Catat Fee Base Income Hampir Rp5 Triliun, Kontributor Terbesar dari Gadai Emas

BRIEF.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan...

Transaksi Aset Kripto Melesat Lebih dari 356% di 2024, Bappebti: Paling Laris Tether da Bitcoin

BRIEF.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan...

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Diperpanjang Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

BRIEF.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan...