BRIEF.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pemerintah terus membersihkan judi online dari ruang digital karena sangat merugikan masyarakat. Kebijakan itu ditempuh untuk memberantas praktik judi online di Tanah Air.
“Arahan Bapak Presiden, judi online harus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
“Kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya. Terus uangnya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sami sudah mengajukan pemblokiran lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.
No Comments