Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kepala Bappenas: Program 3 Juta Rumah Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 1,68%

BRIEF.ID - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan...

BI Umumkan Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi US$156,1 Miliar di Januari 2025

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan Cadangan Devisa Indonesia...

BSI Cetak Pertumbuhan Laba Bersih  22,83%, Tembus Rp7,01 Triliun di 2024 

BRIEF.ID – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencetak...

IHSG Akhir Pekan Ambles ke Level 6.700, Investor Lepas Saham BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...