Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Tembus Level 8.350, Waspadai Profit Taking di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Hari Ini Melemah Saat Dolar AS Bangkit, Investor Kembali Hindari Aset Berisiko

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah saat dolar...

Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.296.000 per Gram di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Jajaran Pemerintahan Wajib Jaga Integritas dan Ciptakan Iklim Investasi Bersih

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya seluruh elemen ...