Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Melonjak  

BRIEF.ID - Kontrak berjangka terkait  indeks utama AS turun...

Pemerintah Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 per Liter

BRIEF.ID - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga...

IHSG Terperosok ke Zona Merah Dipicu Keraguan Perundingan Damai AS-Iran

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Terbatas Saat Harga Minyak Dunia Melonjak

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terbatas terhadap...