Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BPOM Temukan 15 Produk Obat Bahan Alam Berbahaya

BRIEF.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan...

IHSG Dibayang-bayangi Aksi Profit Taking

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)  diperkirakan berpotensi...

Kongres AS Sahkan RUU GENIUS, Tonggak Sejarah Bagi Industri Kripto

BRIEF.ID - Kongres Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang...

IHSG Menguat Sentuh Level 7.200, Pelaku Pasar Sambut Positif Pemangkasan BI-Rate

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...