BRIEF.ID – Pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana tertentu, berdasarkan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Pemberian amnesti ditetapkan dalam rapat terbatas Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).
“Beberapa kasus yang terkait kasus-kasus penghinaan atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, Bapak Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian, ada juga beberapa kasus yang terkait orang sakit berkepanjangan,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).
Disebutkan, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.
Supratman menyebutkan, data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ada sekitar 44 ribu orang narapidana, yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan nilai kemanusiaan dan mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.
“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” kata Supratman. (nov)