Pemerintah Beri Amnesti Kepada Narapidana Tertentu Berdasarkan Kemanusiaan

BRIEF.ID – Pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana tertentu,  berdasarkan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan  mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Pemberian amnesti ditetapkan dalam  rapat terbatas Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto  di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).  

“Beberapa kasus yang terkait  kasus-kasus penghinaan atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, Bapak Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian, ada juga beberapa kasus yang terkait  orang  sakit berkepanjangan,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat memberikan  keterangan pers  usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Supratman  menjelaskan,  pemberian amnesti  mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pemerintah  juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).

Disebutkan, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Supratman menyebutkan, data  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  mencatat ada sekitar 44 ribu orang narapidana, yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan nilai kemanusiaan dan mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” kata  Supratman. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei BI, Konsumen Optimistis Kondisi Ekonomi Terjaga

BRIEF.ID - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Maret...

Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp16.800 Seiring Penguatan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah kembali melemah ke...

IHSG Berpeluang Tembus Level 6.500 Dipicu Pembagian Dividen Emiten

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

BI: Uang Primer Adjusted Tumbuh Lebih Tinggi

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan,  Uang Primer (M0)...