BRIEF.ID – Pemerintah akan memberangkatkan kelompok terbang (Kloter) pertama jemaah haji reguler ke Arab Saudi, pada 12 Mei 2024. Sementara itu, pemberangkatan haji khusus ke Tanah Suci dilakukan pada 23 Mei 2024.
“Tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup. Saat ini, sedang dilakukan proses penerbitan visa jemaah,” kata Anna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Ia mengatakan, saat ini lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Demikian juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.
Disebutkan, Kementerian Haji dan Umrah Saudi Kerajaan Arab Saudi juga mengajak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada jemaah haji Indonesia yang dirugikan.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi karena dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” kata dia.
No Comments