Pemerintah Batasi Pembelian BBM Solar dan Pertalite, Berlaku Mulai 1 April

BRIEF.ID – Pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite mulai 1 April 2026, sebagai langkah antisipasi penghematan energi akibat dampak konflik geopolitik Timur Tengah.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah menerbitkan peraturan mengenai pembatasan pembelian jenis BBM Tertentu (solar), dan jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite).

Dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, disebutkan pembatasan pembelian solar dan pertalite berlaku efektif mulai 1 April 2026.

Terkait dengan itu, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan diwajibkan mengendalikan penyaluran solar dan pertalite, yang masuk kategori BBM bersubsidi.

“Pembatasan ini diterapkan untuk kendaraan bermotor roda empat, baik perorangan maupun umum untuk angkutan orang dan barang mulai 1 April 2026,” demikian kutipan surat tersebut.

Untuk Pertalite, ketentuan pembelian maksimal yang ditetapkan adalah 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian solar ditetapkan mencapai 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

“Pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum,” bunyi kutipan SK Kepala BP Migas.

Seperti diketahui, banyak negara mulai menerapkan gerakan hemas energi, untuk mengantisipasi krisis energi global akibat penutupan Selat Hormuz, jalur utama distribusi minyak dunia.

Banyak negara memberlakukan ketentuan work from home  (WFH) atau kerja dari rumah, untuk mengutangi penggunaan energi. Selain itu, penggunakan BBM pun diminimalisasi dengan membatasi pembelian guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ditutup Terkoreksi 0,61%, Imbas Pembatasan Pembelian BBM

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Presiden Prabowo: Indonesia-Jepang Sahabat Dekat

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia dan...

Indonesia-Jepang Percepat Ratifikasi Economic Partnership Agreement

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana...

Jepang-Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis

BRIEF.ID – Pemerintah Jepang dan Indonesia sepakat untuk memperkuat...