BRIEF.ID – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), pada Rabu (14/1/2026) mengeluarkan pengumuman resmi untuk menangguhkan pemrosesan visa imigran terhadap warga negara dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Rusia, dan Somalia. Penangguhan dilakukan pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk mencegah adanya bantuan publik selama mereka tinggal di negara itu.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Marco Rubio, telah menginstruksikan petugas konsuler untuk menghentikan pengajuan permohonan visa imigran dari negara-negara yang terkena dampak sesuai perintah yang dikeluarkan, pada November 2025 sebagai langkah pengetatan aturan seputar calon imigran, yang mungkin menjadi “tanggungan publik” di AS.
Penangguhan, yang akan dimulai pada 21 Januari 2026, tidak akan berlaku untuk pemohon visa non-imigran, visa turis atau bisnis sementara. Permintaan visa non-imigran diperkirakan akan meningkat secara dramatis dalam beberapa bulan dan tahun mendatang karena penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028, dimana sebagai tuan rumah AS.
“Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kekayaan dari rakyat Amerika,” kata Departemen Luar Negeri.
Pemerintahan Presiden Donald Trump secara ketat membatasi pemrosesan visa imigran dan non-imigran untuk warga negara dari negara-negara Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Pedoman November 2025 yang menjadi dasar keputusan yang mengarahkan pejabat Kedutaan Besar dan konsulat AS untuk secara komprehensif dan menyeluruh memeriksa pemohon visa untuk menunjukkan bahwa mereka tidak perlu bergantung pada tunjangan publik dari pemerintah setelah masuk ke AS.
Meskipun hukum federal mengharuskan mereka yang mencari tempat tinggal tetap atau status hukum untuk membuktikan tidak akan menjadi beban publik, Presiden Trump pada masa jabatan pertamanya memperluas jangkauan program tunjangan yang dapat mendiskualifikasi pelamar, dan pedoman dalam telegram tersebut tampaknya melangkah lebih jauh dalam cakupannya.
Pemeriksaan Medis
Imigran yang ingin masuk ke AS wajib menjalani pemeriksaan medis oleh dokter yang telah disetujui oleh Kedutaan Besar AS. Mereka diperiksa untuk penyakit menular, seperti tuberkulosis, dan diminta untuk mengungkapkan riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, kondisi kesehatan mental, atau kekerasan. Mereka juga diharuskan untuk memiliki sejumlah vaksinasi.
Disebutkan, petugas konsuler harus mempertimbangkan berbagai detail spesifik tentang orang yang mencari visa, termasuk usia, kesehatan, status keluarga, keuangan, pendidikan, keterampilan, dan penggunaan bantuan publik di masa lalu terlepas dari negara asalnya. Disebutkan juga bahwa mereka harus menilai kemampuan berbahasa Inggris pelamar dan dapat melakukannya dengan melakukan wawancara dalam bahasa Inggris.
Para ahli mengatakan pada saat itu bahwa hal ini dapat semakin membatasi siapa yang dapat masuk ke negara tersebut pada saat pemerintahan Republik sudah memperketat aturan itu.
Negara-negara yang terkena dampak penangguhan adalah Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, dan Kamboja.
Selanjutnya, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, dan Kirgistan.
Kemudian, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan dan Yaman. (nov)


