Pemerintah Arab Saudi Ubah Kebijakan Masyair, Mulai Tahun Depan

BRIEF.ID – Pemerintah Arab Saudi mulai tahun depan akan mengubah kebijakan penentuan lokasi di Arafah dan Mina (Masyair)  sehingga tidak ada lokasi khusus untuk suatu negara.   

Kebijakan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Taufiq F Al Rabiah dalam pertemuan Haflatul Hajj Al-Khitamy (Penutupan Penyelenggaraan Haji) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/6/2023).

“Tahun depan, Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan kebijakan baru bahwa lokasi di Masyair, utamanya di Arafah dan Mina, ditentukan oleh negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 H,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Makkah, dikutip dari laman resmi resmi Kementerian Agama, Minggu (2/7/2023).

Kegiatan bertema “Khitaamuhu Misk”  selain dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,   juga sejumlah menteri, dan delegasi negara pengirim jemaah haji.

Menag mengatakan, sebagai langkah awal, Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan sejumlah dokumen persiapan kepada kantor urusan haji (KUH) negara-negara pengirim jemaah haji. Dalam dokumen persiapan itu, tercakup rangkatan tahapan kegiatan penyelenggaaran, dari persiapan hingga keberangkatan jemaah pada musim haji 1445 H.

“Berbeda dengan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyerahkan dokumen lebih awal agar persiapan penyelenggaraan haji 1445 H juga bisa dilakukan lebih awal,” jelas Menag.

Ia mengatakan,  Menteri Taufiq menginformasikan bahwa penyelesaian kontrak layanan akomodasi dan Masyair ditargetkan pada 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontraknya lebih awal akan mendapat prioritas dalam mengambil dan memilih tempat di Masyair,” sambungnya.

“Kebijakan baru itu menantang semua negara, termasuk Indonesia, untuk bergerak lebih cepat dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah. Saya segera  mendiskusikan hal ini dengan Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) agar bisa dilakukan langkah percepatan dalam persiapan, mulai dari kuota, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk kemungkinan percepatan pelunasan biaya haji,” kata Menag.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh ke Zona Merah, Berikut 10 Saham Top Looser

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Lewati Level Rp16.750, Investor Kembali Borong Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga melewati...

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Setelah Sentuh Level Rp2.351.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan...