BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemecatan Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan urusan moral individu.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
“Itu urusan moral dia,” kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar Usman. Ia menilai, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.
“Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya,” ujar Mahfud.
Harus Mundur
Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.
“Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” kata Maruarar.
Namun pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Anwar kini tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.
Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.
No Comments