Pemberhentian Anwar Usman, Kembalikan Kepercayaan Publik Kepada MK

November 3, 2023

BRIEF.ID –  Pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinilai sejumlah pelapor dapat mengembalikan kepercayaan publik yang semula tergerus akibat putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Anwar dalam memutus perkara tersebut bisa dipandang sebagai cerminan MK ke depan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Apabila MK tidak dipercaya publik dalam memutus hasil sengketa Pemilu 2024, hal itu dapat memunculkan persoalan lain ke depan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia terkait dugaan pelanggaran etik Anwar ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pemeriksaan dugaan etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Mereka menilai, jika tidak ada kepercayaan publik, apalagi saat MK memutus sengketa Pemilu 2024, akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

”Ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Anwar, seperti terlibat konflik kepentingan saat memutus perkara nomor 90 yang putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024,” kata perwakilan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia, Charles Situmorang.

Konflik kepentingan itu karena Anwar tidak mengundurkan diri ketika memeriksa dan memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, Anwar merupakan paman dari Gibran. Ia juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain.

”Kami melihat adanya sikap tercela dari Anwar berupa pernyataan bohongnya mengenai alasan tidak hadir di rapat permusyawaratan hakim perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 karena ada konflik kepentingan dan ada juga karena alasan kesehatan,” ujar Charles.

Pihaknya  meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Anwar dari jabatannya sebagai ketua dan hakim MK. Sebab, tindakan Anwar itu melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

Charles mengatakan, MK yang dipimpin Anwar juga sudah ditarik-tarik masuk ke ranah politik. Padahal, hakim MK harus bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik, terutama menghadapi Pemilu 2024.

”Karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat,” katanya. (Kompas.id)

No Comments

    Leave a Reply