Pembentukan Pusat Data Terpadu UMKM Dimulai, Butuh Sinergi dan Kolaborasi Stakeholder

November 16, 2020

Jakarta, 16 November 2020 – Proses pembentukan pusat data terpadu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah dimulai dan diharapkan rampung maksimal 2 tahun ke depan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan (stakeholder) dibutuhkan untuk mempercepat pembentukan pusat data terpadu UMKM.


Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengatakan pembentukan pusat data terpadu UMKM harus didukung seluruh pihak yang selama ini aktif memberi bantuan serta pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja di mana diharapkan dapat segera terwujud, diamanatkan dalam jangka waktu 2 tahun. Tentu ini membutuhkan dukungan bersama baik dari sisi program maupun juga struktur organisasi dan anggaran, kata Ediyanto di Jakarta.


Saat ini, proses pembentukan pusat data ini masih masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Sebelum pusat data terpadu terbentuk, Kemenkop dan UKM memiliki solusi jangka pendek untuk memaksimalkan pemanfaatan data-data pelaku kecil dan menengah. Salah satunya, Kemenkop dan UKM telah menandatangani MoU dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pertukaran data dan informasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).


“Kemudian kerjasama dengan Kementerian BUMN, saat ini sedang penjajakan terkait dengan data khususnya dalam skema PEN. Jadi Kementerian BUMN sudah punya dashboard (mengenai UMKM) dengan BUMN-BUMN, kemudian ingin memperluas dengan kementerian dan lembaga terkait, ujarnya.


Dia menjelaskan pembentukan data UMKM nantinya akan sejalan dengan Satu Data Indonesia, di mana Kemenkop UKM akan menjadi walidatanya, kemudian K/L dan pemda serta lembaga lain sebagai produsen datanya, termasuk juga pelibatan dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, dan lain-lain. “Saat ini tengah diproses, termasuk diatur dalam RPP turunannya yang kini sedang disiapkan juga oleh Kemenkop UKM, tambah Ediyanto.


Terpisah, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyebut kolaborasi pasti akan dilakukan jajarannya untuk menyediakan pusat data terpadu UMKM. UU Cipta Kerja memerintahkan begitu [pembentukan pusat data UMKM]. Sekarang kami sudah siap ke arah situ, tentu saja kolaborasi harus dilakukan, tutur Rully di Jakarta.


Urgensi pembentukan pusat data UMKM mencuat pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan buruknya pendataan UMKM dalam Pekan Fintech Nasional 2020, pekan lalu. Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM selama ini tidak mudah dilakukan, meski Indonesia kerap disebut memiliki 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Karena itu, Sri Mulyani menekankan perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa depan. Integrasi dibutuhkan untuk membuat eksekusi berbagai program terkait UMKM lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.


Kita punya database yang sangat terfragmentasi. Ada yang berasal dari perbankan, non-bank, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi ini perlunya untuk integrasikan dan memungkinkan untuk eksekusi efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta bisa minimalkan exclusion dan inclusion error, ujar Sri Mulyani.
Mendesaknya integrasi data juga diamini sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi dan mengawasi urusan UMKM. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin berkata, kesulitan penyaluran bantuan serta pemberdayaan UMKM selama ini diakibatkan masih tersebarnya sumber data pengusaha mikro dan kecil di berbagai instansi dan lembaga.


Kesulitan hari ini banyaknya bantuan UMKM overlap, orangnya itu-itu juga (yang mendapat bantuan) tapi sumber datanya macam-macam, sehingga kita sulit bikin database yang akurat dan mudah dicari. Hari ini datanya UMKM tersebar di mana-mana, baik instansi bank atau nonbank, dan banyak overlap datanya, tutur Mukhtarudin pekan lalu.


Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut pembuatan pusat data UMKM terpadu harus segera dilakukan agar pembiayaan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro serta kecil bisa terintegrasi.


Deddy mengatakan, pusat data terpadu bisa meminimalisir potensi tumpang tindih program pemberdayaan atau penyaluran bantuan bagi UMKM. Selama ini masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri, baik itu pemerintah (kementrian dan lembaga) maupun BUMN, Perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Cara yang selama ini kurang efisien, tidak efektif dan kurang sinergis, tutup Deddy.

No Comments

    Leave a Reply