Pelni Dapat PMN Rp1,5 Triliun, Siap Beli 3 Kapal Penumpang Baru

BRIEF.ID – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,4 triliun dari Cadangan Investasi Tahun Anggaran 2024. Dana PMN tersebut akan digunakan untuk pembelian 3 kapal penumpang baru.

Direktur Utama (Dirut) Pelni, Tri Andayani, mengatakan dana PMN tersebut telah mendapat persetujuan Komisi XI dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja pada Rabu (3/7/2024.

“Keputusan tersebut menunjukkan perhatian dan komitmen yang serius dari pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut yang aman dan nyaman,” kata Tri Andayani.

Dia menjelaskan, dana PMN tersebut akan digunakan untuk uang muka pengadaan 3 kapal penumpang baru untuk mengganti kapal Pelni yang telah melewati batas usia operasi, yaitu 30 tahun.

Kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh Pelni, yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun, serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun pada tahun 2024.

Menurut dia, pembelian 3 kapal penumpang baru akan dilakukan Pelni dengan memperhatikan kapasitas yang dibutuhkan, dan disesuaikan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Upaya perusahaan untuk mengganti seluruh kapal-kapal Pelni yang telah melebihi usia teknis akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan dengan mengusulkan skema PMN kepada pemerintah,” ujar Andayani.

Dia menyampaikan, keterlibatan pemerintah dalam memberikan PMN kepada Pelni untuk pengadaan kapal penumpang baru merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman.

Andayani pun berterima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan pemerintah kepada Pelni sebagai perusahaan pelayaran BUMN yang menjalankan penugasan melayani kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut.

“Kami akan memastikan pemanfaatan PMN dari pemerintah dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan,” kata Andayani.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap proses penerbitan surat...

Dilantik Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo soal Persatuan Nasional

BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan...

Dilantik Hari Ini, Anggota Watimpres Membengkak Dari 11 Jadi 26 Orang

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan...

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka...