BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), periode 2024-2029.
“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan menyatakan, berdasarkan amanat Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ia akan menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI, periode 2024-2029.
PDI Perjuangan, kata Puan, adalah partai pemenang Pemilu dan Pileg 2024 untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU RI, PDI Perjuangan berhasil menempati urutan pertama pada Pileg 2024 dengan jumlah 16,72% suara.
Sementara itu, Puan Maharani saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, kursi anggota Fraksi PDI Perjuangan juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDI Perjuangan berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.
Berdasarkan UU MD3 Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi, Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Terkait adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak. Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.
“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” kata Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
Puan menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU.
No Comments