PDI Perjuangan Beri Pendampingan Hukum Kepada Wali Kota Semarang

July 24, 2024

BRIEF.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atas dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.

“Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan kepada Bu Ita (Hevearita, red.) maupun Mas Alwin (Alwin Basri, suami Ita, red),” kata Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul usai rapat koordinasi Pilkada Jateng 2024 di Panti Marhen, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024) malam.

Ita saat ini menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang dan  suaminya adalah kader banteng yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti proses hukumnya berjalan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024).

Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain itu,  penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Elektabilitas

Diakui Bambang bahwa penggeledahan KPK tersebut memang berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

“Bahwa pengaruh pada elektabilitas, itu tentu ada, tetapi seiring dengan berjalannya waktu mudah-mudahan membuat kami bisa lebih berhati-hati dan mungkin lebih kuat,” katanya.

Bambang juga mengatakan  tetap menghormati langkah penggeledahan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, ini persoalan hukum. Karena ini persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan akan taat pada hukum,” katanya.

KPK menyatakan, penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang  mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

No Comments

    Leave a Reply