Pastikan Ajukan Banding, Nadiem Makarim: Saya Akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

BRIEF.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media sesaat setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (30/6).

Dalam keterangannya, Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim karena menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi dasar utama dalam menjatuhkan vonis.

“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan bahwa dirinya dijatuhi hukuman yang secara efektif mencapai 15 tahun. Menurutnya, selain pidana penjara 10 tahun, ia juga telah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang diklaim tidak mungkin dapat dipenuhi.

“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” katanya.

Dia juga menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota, Andi Saputra, yang menurutnya menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, Nadiem membantah pernah menikmati aliran dana senilai Rp809,5 miliar yang menjadi dasar pidana tambahan berupa uang pengganti.

Menurutnya, selama persidangan telah dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah diterimanya secara pribadi.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima,” tegasnya.

Nadiem juga menilai perkara yang menjeratnya telah mendapat perhatian luas dari publik, termasuk kalangan akademisi dan pakar hukum. Ia mengklaim sejumlah ahli berpendapat perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” ujarnya.

Karena itu, ia mengaku akan terus memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dengan mengajukan upaya banding.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju, demi kebenaran,” kata Nadiem.

Di akhir pernyataannya, Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum yang akan ditempuhnya dapat berjalan dengan baik.

“Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” tutupnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sidang Vonis Nadiem Makarim Diramaikan Artis hingga Influencer

BRIEF.ID - Sidang korupsi dengan agenda pembacaan vonis terhadap...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti pada Dakwaan Subsider

BRIEF.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan

BRIEF.ID - Hakim Anggota 4, Andi Saputra, menyampaikan pendapat...

Krakatau Posco Hapus Informasi Jajaran Komisaris dan Direksi Usai Penunjukan Mufli

BRIEF.ID - PT Krakatau Posco mendadak menghapus informasi jajaran...