Partai Hanura Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

BRIEF.ID – Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah.

Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, mengatakan perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

“Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami,” ujar Adil.

Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (Caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (Dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.

Untuk itu, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.

Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.

“Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi,” tuturnya.

Nantinya, ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk Pileg DPRD. Sementara untuk Pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.

Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.

Berdasarkan laman resmi MK per pukul 15.20 WIB, sudah terdapat 28 permohonan PHPU, yang meliputi satu permohonan PHPU pemilihan presiden (pilpres), 25 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, serta dua permohonan PHPU pileg DPD.

Pengajuan PHPU Pilpres maupun Pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk Pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan Pileg pukul 22.19 WIB. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasar Keuangan Indonesia Libur Nyepi dan Lebaran, Rupiah Offshore Melemah Terbatas

BRIEF.ID - Rupiah offshore melemah terbatas pada perdagangan hari...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.996.000 per Gram, Investor Pantau Kebijakan The Fed

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Bank Mandiri Berencana Buyback Saham

BRIEF.ID – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berencana...

Trump: AS Tidak Butuh NATO

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS)  Donald Trump menegaskan,...