Paripurna DPR Sahkan 5 RUU Ratifikasi Perjanjian Internasional Pertahanan

September 30, 2024

BRIEF.ID – Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 mengesahkan 5 rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.

RUU tersebut memungkinkan Indonesia melakukan kerja sama bidang pertahanan dengan 5 negara, yakni India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.

“Apakah 5 RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Pertanyaan tersebut, mendapat jawaban setuju secara seretak oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR.

Pengesahan 5 RUU terkait kerja sama bidang pertahanan tersebut, merupakan kelanjutan dari hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam Pembicaraan Tingkat I, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan kerja sama internasional di bidang pertahanan bertujuan meminimalisasi potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, hingga wujud diplomasi pertahanan.

“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” kata Meutya.

Diharapkan, pengesahan RUU ratifikasi tersebut dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara Idonesia dengan 5 negara, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden menyatakan persetujuannya atas lima RUU kerja sama bidang pertahanan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Dengan disetujuinya kelima RUU tersebut menjadi undang-undang oleh DPR, maka terbentuklah dasar hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah India, Prancis, Kamboja, dan Brasil, serta antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab,” ujar Supratman.

Adapun RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Selanjutnya RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Kemudian RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Sedangkan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Selain itu, RUU tentang Pengesahan Persediaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

No Comments

    Leave a Reply