Palti Hutabarat Tulis Surat Permintaan Maaf, Berharap Kasusnya Berakhir Damai

June 21, 2024

BRIEF.ID – Influencer Palti Hutabarat atau Paltiwest kembali menyampaikan permohonan maaf terkait cuitannya di X tentang “Rekaman Bocor Forkompida Batu Bara Dukung Capres 02”.

Kali ini, Palti yang telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) itu, menulis Surat Permintaan Maaf dengan tulisan tangannya sendiri.

Dalam salinan surat tertanggal 13 Juni 2024 itu, Palti meminta maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Amru Siregar.

Selain itu, Palti juga meminta maaf kepada jajaran Forkompinda lainnya, yakni Dandim 0208 Asahan Letkol Infrantri Muhammad Bassarewan, Kapolres Batu Bara Taufiq Hidayat Thayeb, dan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul.

“Saya meminta maaf karena postingan saya telah menyinggung serta mencemarkan nama baik, nama kedinasan, serta berdampak juga kepada keluarga,” tulis Palti.

Dia juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang menyebarkan “Rekaman Bocor Forkompida Batu Bara Dukung Capres 02” dan berharap permintaan maafnya diterima, sehingga kasusnya dapat berakhir damai.

“Kiranya permintaan maaf saya ini diterima dan saya menyesal atas perbuatan saya tersebut,” ungkap Palti.

Sebelumnya, Palti Hutabarat telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batubara saat menghadiri sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Kisaran, pada 30 Mei 2024.

Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar saat sidang berlangsung.

Amru merupakan orang yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong. Palti berharap permohonan maaf itu bisa diterima sehingga masalahnya bisa diselesaikan secara damai.

Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana diminta di persidangan.

“Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak,” kata Andi.

Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batubara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

No Comments

    Leave a Reply