Paksakan Kebijakan App Store, Pengadilan Prancis Denda Apple US$ 1,06 Juta

BRIEF.ID – Pengadilan Komersial Paris, Prancis menjatuhi denda senilai US$ 1,06 juta  kepada Apple atas praktik memaksakan kebijakan App Store kepada pengembang.

Diberitakan Kantor Berita Reuters, Selasa (20/12/2022), keputusan  itu menyebutkan Apple tidak perlu mengubah klausul di App Store karena Undang Undang Pasar Digital Uni Eropa akan mewajibkan perubahan.

Undang Undang Pasar Digital akan memaksa raksasa teknologi seperti Apple dan Google untuk memberikan ruang kepada toko aplikasi pihak ketiga. Regulasi itu berlaku mulai 1 November 2022 dan akan berlaku lebih luas pada 2 Mei 2023.

Juru bicara Apple di Amerika Serikat (AS) mengatakan perusahaan akan meninjau keputusan pengadilan itu dan meyakini bahwa  pasar yang dinamis dan kompetitif bisa mengembangkan inovasi.

“Melalui App Store, kami membantu pengembang Prancis dari semua skala membagikan semangat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sambil menciptakan tempat yang aman dan terpercaya untuk konsumen kami,” kata juru bicara Apple.

Regulator sedang menyoroti Apple soal praktik antimonopoli setelah undang-undang Uni Eropa yang baru menargetkan apa yang disebut  penjaga gerbang daring, yaitu perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya tidak bisa dihindari oleh perusahaan digital yang lebih kecil.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

AI Factory NVIDIA di Batam Berpotensi Hasilkan US$ 30 Miliar

BRIEF.ID - Rencana pembangunan AI Factory NVIDIA di Batam,...

Mayoritas Bursa Asia Menguat, Korsel dan Jepang Pulih dari Tekanan Saham AI

BRIEF.ID – Sebagian besar pasar saham Asia ditutup menguat...

Pelibatan Babinsa Untuk Awasi Wajib Pajak Tuai Kritik Keras

BRIEF.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan...

Pramono Targetkan Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun pada 2027

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan penerbitan Obligasi...