Paksakan Kebijakan App Store, Pengadilan Prancis Denda Apple US$ 1,06 Juta

BRIEF.ID – Pengadilan Komersial Paris, Prancis menjatuhi denda senilai US$ 1,06 juta  kepada Apple atas praktik memaksakan kebijakan App Store kepada pengembang.

Diberitakan Kantor Berita Reuters, Selasa (20/12/2022), keputusan  itu menyebutkan Apple tidak perlu mengubah klausul di App Store karena Undang Undang Pasar Digital Uni Eropa akan mewajibkan perubahan.

Undang Undang Pasar Digital akan memaksa raksasa teknologi seperti Apple dan Google untuk memberikan ruang kepada toko aplikasi pihak ketiga. Regulasi itu berlaku mulai 1 November 2022 dan akan berlaku lebih luas pada 2 Mei 2023.

Juru bicara Apple di Amerika Serikat (AS) mengatakan perusahaan akan meninjau keputusan pengadilan itu dan meyakini bahwa  pasar yang dinamis dan kompetitif bisa mengembangkan inovasi.

“Melalui App Store, kami membantu pengembang Prancis dari semua skala membagikan semangat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sambil menciptakan tempat yang aman dan terpercaya untuk konsumen kami,” kata juru bicara Apple.

Regulator sedang menyoroti Apple soal praktik antimonopoli setelah undang-undang Uni Eropa yang baru menargetkan apa yang disebut  penjaga gerbang daring, yaitu perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya tidak bisa dihindari oleh perusahaan digital yang lebih kecil.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indeks Wall Street Menguat, S&P500 dan Nasdaq Composite Cetak Level Tertinggi

BRIEF.ID – Indeks di bursa Wall Street ditutup menguat...

IHSG Diperkirakan Masih Tertekan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

BNI Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Sumut Rp28,26 Triliun, Harapkan Kepercayaan Masyarakat Terjaga

BRIEF.ID  - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau...

IHSG Ditutup Loyo, Bursa Asia Bergeliat

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup loyo...