BRIEF.ID – Otto Hasibuan, kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersyukur kliennya bebas bersyarat, pada Minggu (18/8/2024) usai menjalani hukuman penjara 8 tahun.
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara. Dalam perjalanannya, Jessica mendapat remisi selama 58 bulan 30 hari.
“Jadi Puji Tuhan, Jessica bisa keluar. Kami juga surprise ya, karena kan, bayangkan saja, seharusnya 20 tahun hukuman, tapi belum penuh 20 tahun, dia sudah bisa keluar,” kata Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto mengatakan, Jessica diberikan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu.
“Saya belum berbincang detail dengan Kepala Lapas. Tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica, karena dia super berkelakuan baik di dalam penjara. Sebenarnya yang bisa menjelaskan adalah pimpinan Lapas, ya,” kata Otto.
Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan pembebasan bersyarat Jessica. Dia menyebut Jessica akan melakukan proses administrasi pembebasan
“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward.
Disebutkan, Jessica mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Deddy di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
No Comments