Otto: Puji Tuhan, Jessica Bisa Keluar

August 18, 2024

BRIEF.ID – Otto Hasibuan, kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersyukur  kliennya bebas bersyarat, pada Minggu (18/8/2024) usai menjalani hukuman penjara 8 tahun.

Sebelumnya, Jessica  divonis 20 tahun penjara. Dalam perjalanannya, Jessica  mendapat remisi  selama 58 bulan 30 hari.

“Jadi Puji Tuhan, Jessica bisa keluar. Kami juga surprise ya, karena kan, bayangkan saja, seharusnya 20 tahun hukuman, tapi belum penuh 20 tahun, dia sudah bisa keluar,” kata Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan,  Jessica diberikan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu.

“Saya belum berbincang detail dengan Kepala Lapas. Tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica, karena dia super berkelakuan baik di dalam  penjara. Sebenarnya  yang bisa menjelaskan adalah pimpinan Lapas, ya,” kata Otto.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan pembebasan bersyarat Jessica. Dia menyebut  Jessica  akan melakukan proses administrasi pembebasan

“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward.

Disebutkan,  Jessica  mendapatkan PB  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Deddy   di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica  sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

No Comments

    Leave a Reply