BRIEF.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, institusi yang dipimpinnya resmi menerapkan work from home (WFH), pada setiap hari Jumat.
Kebijakan itu ditempuh sebagai upaya OJK untuk mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah.
“Sebagai salah satu upaya mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global, OJK telah menetapkan kebijakan WFH bagi insan OJK, pada setiap hari Jumat. Tentunya, kita harus memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK,” kata Friderica saat memimpin dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dikecualikan untuk sektor pelayanan publik, sektor strategis, dan pendidikan.
Kebijakan penghematan anggaran melalui WFH dan pembatasan penggunaan Pertalite untuk mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah.
Friderica yang akrab disapa Kiki memastikan bahwa meski kebijakan WFH diterapkan, berbagai fungsi layanan masyarakat OJK akan tetap beroperasi seperti biasa. Kiki menambahkan, kebijakan ini bersifat dinamis, dievaluasi secara berkala, dan tetap menyelaraskan langkah sesuai perkembangan kebijakan pemerintah.
“Fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik,” katanya. (nov)


