OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun ini untuk memperkuat peran investor di pasar modal domestik.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Seperti diketahui,hingga saat ini batas minimal free float atau porsi saham publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah 7,5% dengan jumlah saham minimal 50 juta lembar.

Adapun OJK dan BEI sedang melakukan transisi kebijakan baru untuk mengimplementasikan secara bertahap batas free float yang baru. Rencananya kenaikan batas minimal free float menjadi 10% hingga 15% sebagai langkah awal menuju target jangka panjang sebesar 25%

“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno seperti dikutip Antara, seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian aturan batas free float saham memerlukan persiapan yang matang dan harus dilakukan secara bertahap, atau tidak bisa langsung dinaikkan ke batas yang tinggi.

“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30% gitu nggak bisa, harus bertahap,” ujar Inarno.

Alasannya, seiring meningkatnya batas free float saham, maka semakin dibutuhkan dana yang besar untuk masuk ke pasar modal tersebut.

“Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih,” ujar Inarno.

Seiring dengan itu, pihaknya bersama dengan BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor di pasar modal Indonesia, utamanya peran dari investor institusi domestik.

“Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan OJK terkait upaya menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation. Yaitu dari saat ini sebesar 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.
“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru. Di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO (penawaran saham perdana).

Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan BEI untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie. (lsw)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

BRIEF.ID - Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP...

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

Gantikan KUHP Era Kolonial, Indonesia Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026)...

Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pelanggan Kereta Panoramic Tembus 150.176 Orang

BRIEF.ID -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sepanjang...