OJK Perintahkan Bank Blokir 6.000 Rekening Terindikasi Judi Online

August 2, 2024

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir 6.000 rekening yang terindikasi judi online. Kebijakan itu ditempuh sebagai upaya OJK memberantas judi online di Tanah Air.

“Upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait  transaksi judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dian menuturkan, OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi itu sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting). 

OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisasi  terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi  pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online,  dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp 10.000.

Perbankan juga melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara. OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Tanah Air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

No Comments

    Leave a Reply