BRIEF.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat (AS), pada 10 Maret 2023 tidak akan berdampak langsung bagi industri perbankan Indonesia, yang memiliki kondisi yang kuat dan stabil.
Apalagi perbankan di Indonesia tidak memiliki hubungan bisnis, facility line, maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB. Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan rintisan berbasis teknologi atau startup maupun kripto.
“OJK mengharapkan masyarakat dan industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” kata Dian melalui keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).
Dian menyatakan, setelah krisis keuangan 1988, Indonesia telah melakukan langkah-langkah mendasar untuk memperkuat kelembagaan, infrastruktur hukum, dan tata kelola industri perbankan, serta memperkuat perlindungan nasabah. Langkah itu telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil, yang tercermin pada kinerja industri perbankan yang terjaga baik, solid, dan tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung.
Pada saat ini, lanjutnya, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik, antara lain tampak pada rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) dan rasio AL terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sebesar129,64% dan 29,13% jauh di atas ambang batas minimal masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan dana pihak ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.
Demikian juga, untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori “Bank Dalam Resolusi” yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.
OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi.
OJK meningkatkan pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi secara global dan implikasinya terhadap perbankan Indonesia, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bank yang baik dalam setiap aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan, serta memitigasi risiko konsentrasi yang berdampak terhadap kinerja keuangan bank.
OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa melakukan langkah-langkah strategis antara lain meningkatkan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, mengevaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif serta mengkaji dan mengkinikan recovery dan resolution plan secara berkala.
“Kebijakan OJK ke depan akan terus diarahkan untuk menciptakan situasi kondisi yang semakin kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Dian.
No Comments