BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pinjaman daring (Pindar) sebagai pengganti sebutan pinjalam online (Pinjol) untuk penamaan, yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.
Pindar dimaknai sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sementara itu, pinjol berupa fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak memiliki izin OJK.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini disampaikan Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman.
Seperti diketahui, layanan pinjol pada era digital yang semakin modern ini marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan solusi cepat dalam memperoleh pinjaman dana tambahan.
Namun keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi dengan menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat yang keberadaannya merugikan.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan. Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari. Pinjol ilegal kerap mematok bunga pinjaman yang sangat besar sehingga peminjam kesulitan melunasi utang.
Tidak sedikit yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal, di mana data pribadinya diancam dan disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi, bahkan memakan korban hingga bunuh diri. Hal ini yang membuat stigma pinjol di kalangan masyarakat menjadi negatif karena ulah perusahaan pinjaman online ilegal.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam memilih layanan fintech atau atau pinjol yang legal dalam hal pendanaan. Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, masyarakat harus tahu lebih dulu ciri-cirinya. Berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, dilansir dari laman resmi OJK.
- Ciri-ciri Pindar Legal
- – Terdaftar di OJK.
- – Pindar tidak menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.
- – Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dulu, dengan memeriksa riwayat kredit.
- – Memiliki bunga transparan sesuai aturan.
- – Mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan
- – Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- – Memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan)
- – Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- – Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- – Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech
- -Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- – Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- – Penawaran menggunakan SMS/WA
- – Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- – Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- – Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- – Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
- – Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- – Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. (nov)