OJK Denda Rp 5,35 Miliar Influencer Belvin Tannadi

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer Belvin Tannadi karena melakukan manipulasi perdagangan saham.

“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Influencer itu disebut melakukan order beli dan jual secara masif atas sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).

Menurut Hasan, dalam menjalankan modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham. Praktik itu, jelas dia, dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.

Atas tindakan itu, BVN telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2026 Jadi 4,7%

BRIEF.ID - World Bank atau Bank Dunia memangkas proyeksi...

IHSG Melemah Imbas Konflik Israel-Lebanon

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Maret 2026, Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,8%

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa Uang Primer...

Penguatan IHSG Diperkirakan Berlanjut

BRIEF.ID – Tren penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...