OJK Blokir 4 Ribu Rekening Milik Bos Judi Online

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan dua bos tersangka  judi online (judol) berinisial OHW dan H, yang ditangkap  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan,  pihaknya  berkoordinasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait  rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica Widyasari Dewi dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).

Friderica mengatakan, OJK mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap dua bos judi online, yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata  Friderica.

Pada 7 Mei 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

“Baru tadi malam, kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Ia menyampaikan bahwa tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250,55 miliar. Selain  menyita uang, sebanyak 197 rekening milik para tersangka di 8 bank juga diblokir.

Kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan 4 unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Tembus Level 8.700 Seiring Ramainya IPO Jelang Akhir Tahun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah, Investor Wait and See Jelang Rapat FOMC The Fed

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah terhadap dolar...

LPEM FEB UI: Generasi Muda Putus Asa Cari Kerja di Indonesia, 6.000 Di Antaranya  Lulusan S2-S3

BRIEF.ID - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas...

Harga Emas Naik Goceng Jadi Rp2.409.000 per Gram, Investor Cermati Arah Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...