OJK Belum Terima Permohonan Merger Bank Muamalat – BTN Syariah

May 18, 2024

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum menerima permohonan tertulis rencana akuisisi PT Bank Muamalat Tbk oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

“Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dian mengatakan bahwa OJK telah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

“OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK,” imbuh Dian.

Sebelumnya pada Februari, OJK juga sempat menyampaikan hal yang serupa terkait rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Diketahui, BTN Syariah dan Bank Muamalat direncanakan akan bersinergi melalui aksi penggabungan atau merger. Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada akhir tahun 2023.

Pemerintah berharap perusahaan hasil merger dapat menjadi bank syariah besar di Indonesia, bahkan diharapkan bisa masuk 16 besar bank syariah dunia.

Pada Februari lalu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan bahwa perseroan tengah berfokus pada proses uji kelayakan (due diligence) bersama salah satu bank syariah di Indonesia jelang pemisahan atau spin off unit usaha syariahnya (UUS).

Selanjutnya pada Maret, Nixon mengatakan bahwa uji kelayakan tersebut belum selesai karena terjadi keterlambatan data, terutama data perkreditan, sehingga BTN belum bisa mengumumkan hasilnya.

“Belum selesai (proses uji kelayakan). Di awal-awal memang ada keterlambatan data yang kita terima sehingga kantor akuntan mengumpulkan datanya kelamaan,” kata Nixon.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, BTN akan melakukan pemisahan UUS mengingat jumlah aset yang dimiliki BTN Syariah saat ini telah mencapai lebih dari Rp50 triliun. Perusahaan hasil merger paling lambat harus berdiri pada Oktober 2025, sebagaimana dengan ketentuan OJK.

Sementara itu, hingga saat ini Bank Muamalat masih belum memiliki komisaris utama. Dalam halaman website bank tersebut, saat ini Amin Said Husni tercatat menjabat Plt. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Bank Muamalat,

Terkait posisi komisaris utama di Bank Muamalat tersebut, Dian menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan implementasi tata kelola yang baik. Hal ini termasuk kecukupan pemenuhan jajaran komisaris (BoC) dan jajaran direksi (BoD) sesuai ketentuan berlaku.

No Comments

    Leave a Reply