BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menertibkan influencer keuangan yang wara-wiri di media sosial (medsos), sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan pihaknya sedang menggodok aturan terkait influencer keuangan, karena berdampak luas bagi masyarakat lewat konten yang diunggah di media sosial.
“Penetiban influencer keuangan ini untuk melindungi masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ. Akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” kata Mahendra, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, pengaturan influencer ini merupakan bagian dari upaya OJK memberikan perbaikan perlindungan, kepada masyarakat dan industri keuangan, sekaligus mencegah hal-hal yang berpotensi menggangu kepercayaan terhadap sektor keuangan.
Mahendra mengacu pada beberapa kasus investasi bodong, dan flexing dari beberapa influencer, yang sempat menghebohkan industri pasar modal yang menyebabkan kerugian investor.
“Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tetapi, terlepas dari itu, memang kami ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya sehingga tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik,” ungkap Mahendra.
Dia menuturkan, aturan dibuat terkait dengan transparansi dan kapabilitas influencer keuangan sebagai profesional di bidangnya, atau sebagai pihak yang mewakili kepentingan tertentu.
Mahendra menambahkan, aturan sedang digodok OJK, namun dia belum dapat memastikan kapan aturan mengenai influencer keuangan akan rampung.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan OJK tengah menggodok skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.
Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan finfluencer beroperasi secara lebih bertanggung jawab, serta melindungi konsumen atau masyarakat dari risiko penipuan.
“Aturannya lagi digarap, kami berharap peraturan terkait influencer keuangan dapat terbit pada semester II 2025,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki.
Dia menjelaskan, OJK mempertimbangkan berbagai aspek dalam ketentuan ini, termasuk kemungkinan kewajiban bagi finfluencer untuk mengikuti sertifikasi tertentu sebelum memberikan rekomendasi atau ulasan mengenai produk keuangan.
Menurut Kiki, beberapa negara sudah memiliki regulasi terkait influencer keuangan guna mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk keuangan itu bagus, menarik, atau menguntungkan, sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ungkap Kiki. (jea)