OJK Awasi Delapan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

BRIEF.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, sedang melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Ia mengatakan,  selain itu terdapat 14 pengelola dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang satu lembaga dibandingkan pada bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.

Hingga 25 November 2024, pihaknya juga telah menjatuhkan 45 sanksi administratif, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan lima sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Terkait pemenuhan kewajiban perseroan dalam peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan paling lambat pada 2026, Ogi menyatakan bahwa terdapat 101 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan per September 2024 dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia.

Kewajiban tersebut sesuai  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sedangkan terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, ia mengatakan bahwa terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 November 2024.

Ogi mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris untuk memenuhi kewajiban kepemilikan terhadap tenaga ahli aktuaris tersebut.

“OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” katanya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hilirisasi Sektor Pertanian Dorong Pertumbuhan Ekspor Nasional

BRIEF.ID - Hilirisasi sektor pertanian sebagai strategi untuk mendorong...

DPR RI Minta Pemerintah Pembekuan TDPSE Tiktok Tidak Matikan Ekosistem UMKM

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia...

Kemkomdigi Bekukan TDPSE, Tiktok Hormati Hukum dan Regulasi di Indonesia

BRIEF.ID - TikTok Pte Ltd memberikan menanggapi serius keputusan...

Tiket Gelaran MotoGP Dipastikan Terjual Habis

BRIEF.ID – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyatakan, penjualan...