OIKN Ajukan Penambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun

June 10, 2024

BRIEF.ID – Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) mengajukan penambahan anggaran untuk pagu indikatif tahun 2025 sebesar Rp 29,8 triliun saat rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni mengatakan, penambahan anggaran untuk tahun 2025 diusulkan sebagai konsekuensi atas tahap pengelolaan barang milik negara yang akan diserahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Otorita IKN.

“Kami mencatat beberapa kebutuhan anggaran yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif tahun 2025 dengan total Rp 29,8 triliun,” kata Raja Juli saat pemaparan pembahasan anggaran.

Usulan penambahan anggaran itu meningkat drastis dibanding pagu anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, Otorita IKN mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 285,9 miliar dan tahun 2024 naik menjadi Rp 543,3 miliar. Sedangkan pada pagu indikatif tahun 2025, angka itu menurun menjadi Rp 505,5 miliar.

Seperti diberitakan Antara, Raja Juli mengatakan, penurunan tersebut karena rancangan anggaran yang masih berupa baseline, yang berasal dari kebutuhan dan realisasi berdasarkan pagu anggaran 2023-2024.

Untuk itu, Otorita IKN telah mengajukan penambahan anggaran untuk tahun 2025 dengan menggelar pertemuan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

“Upaya ini kami laksanakan dengan terus melaksanakan program dengan terukur dan evaluasi penggunaan anggaran untuk memastikan efektivitas efisiensi dalam pelaksanaan program,” kata Raja Juli.

Usulan penambahan anggaran puluhan triliun itu disampaikan untuk menjadi bahan diskusi. Namun, usulan itu merupakan kebutuhan nyata karena Otorita IKN nantinya mempunyai tanggung jawab mengelola barang milik negara dengan baik.

“Kami usulkan Rp 29 triliun ya, apakah nanti diterima atau tidak atau sebagian digeser ke kementerian lain, itu nanti tentu bahan diskusi,” katanya.

No Comments

    Leave a Reply