BRIEF.ID – Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta bantuan agar dikembalikan tabungannya sebesar Rp 35 miliar, yang sampai saat ini masih tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain Kaligis, terdapat 70 korban Jiwasraya lainnya yang menuntut seluruh uangnya dikembalikan tanpa mengikuti restrukturisasi. Total dana yang diminta pengembalian sebesar Rp 205 miliar.
“Surat permohonan agar uang tabungan saya di PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan sesuai putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum,” kata Kaligis di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Kaligis menuntut Jiwasraya menjalankan putusan pengadilan yang telah in kracht terkait pengembalian uang nasabah Jiwasraya. Berbagai cara telah dilakukan mulai dari bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan kini Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai janji, Bapak Presiden Prabowo akan menegakkan hukum seadil-adilnya dan sesuai sumpah Presiden. Saya mohon kepada Bapak Presiden agar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum dilaksanakan, agar uang tabungan saya sebesar Rp 35 miliar dikembalikan” kata Kaligis.
Ia menyatakan, selama ini telah 26 kali melayangkan surat kepada Presiden RI, di mana sebanyak 23 kali menyurati Presiden ke-7 Jokowi dan 3 kali Presiden Prabowo.
“Tanpa ada balasan seluruh surat yang telah dikirimkan,” ujarnya.
Kaligis berharap Presiden Prabowo akan menegakkan hukum agar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum dilaksanakan sesuai isi putusan yang telah in kracht, khususnya terkait pengembalian uang milik seluruh nasabah Jiwasraya.
Disebutkan, sejak tahun 2018 telah memperjuangkan pengembalian uangnya, yang dibutuhkan untuk operasional kantor advokat senior itu. Diharapkan Presiden Prabowo dapat memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir mengembalikan uang tabungannya.