BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per November 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/11/2022), menyatakan bahwa sekitar 75% identitas penduduk itu telah terintegrasi dengan NPWP.
“Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita persentasekan itu sudah lebih dari 75%,” kata lelaki yang akrab disapa Neil.
Adapun, penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli 2022, yang mana sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih akan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.
“Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023,” ujar Neil.
Sebagaimana diketahui, amanat pengintegrasian NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Upaya ini untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Pemerintah juga akan melakukan pengintegrasian data kependudukan dengan NPWP format 16 digit hingga akhir tahun depan, sehingga akan semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.
“Ini masih akan bisa dimanfaatkan oleh WP sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, di beberapa sosialisasi sudah sering kita lakukan,” kata Neil.
Apabila ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi. Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.
Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit. (Antara)
No Comments