BRIEF.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, dilahirkan dalam keluarga pejuang antikorupsi.
“Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita,” kata Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dikutip dari Antara, Nadiem mengungkapkan bahwa dari orang tuanya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut mengaku belajar berbagai nilai kebangsaan yang berdasarkan integritas.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri. Tetapi setiap kali lulus kuliah, baik Strata-1 (S1) maupun S2, Nadiem selalu kembali ke Tanah Air.
“Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi,” tuturnya.
Sejak kecil, Nadiem menyampaikan orang tuanya selalu mengingatkan bahwa kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian. Menurutnya, kata-kata tersebut yang menjadi dasar pertimbangannya saat ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbudristek.
Kala itu, sambung dia, hampir semua orang di sekitar membujuk dirinya untuk menolak jabatan tersebut lantaran takut Nadiem akan dihujat karena perubahan pasti akan dilawan.
Menurutnya, beberapa pihak takut Nadiem akan diserang karena mantan Mendikbudristek tersebut tidak memiliki dukungan partai politik.
Ditambahkan bahwa semua orang pun bingung kenapa di puncak kesuksesan dalam bisnis, Nadiem mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan secara finansial dan reputasi.
“Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita,” ucap Nadiem.
Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi tersebut, antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nov)


