BRIEF.ID – Pemikiran Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam bentuk artikel opini yang dimuat di Harian Kompas, baru-baru ini, kini diajukan kembali sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (16/4/2024).
Di dalam pengantar amicus curiae-nya tersebut, Megawati mengajak rakyat Indonesia berdoa agar ketuk palu Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata pahlawan nasional RA Kartini pada 1911, ”Habis gelap terbitlah terang.” Dengan demikian, fajar demokrasi yang telah diperjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia.
Pada hari yang sama, empat lembaga kemahasiswaan juga menyerahkan amicus curiae. Mereka berasal dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Diponegoro, BEM FH Universitas Padjadjaran, dan BEM FH Universitas Airlangga.Amicus curiae tersebut berisi keprihatinan mahasiswa fakultas hukum atas jalannya Pemilu 2024.
Sebelumnya, amicus curiae juga diajukan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yang beranggotakan 303 orang dari kalangan akademisi serta masyarakat sipil pada 28 Maret 2024. Aliansi menilai, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dan meminta MK tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi kepada Cawapres nomor urut 02.
Selain itu, amicus curiae juga diserahkan kepada hakim MK oleh pengarang Ayu Utami yang mewakili 159 seniman dan budayawan di Indonesia pada 1 April 2024 lalu. Para seniman menyatakan dukungannya kepada MK agar tidak ragu mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Pada hari yang sama, amicus curiae juga diserahkan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah pengajar dari Fakultas Hukum UGM. Amicus curiae tersebut berisi indikasi kuat adanya praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Pada Rabu (17/4/2024) ini, amicus curiae disampaikan Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) kepada MK. Menurut IALA, MK merupakan lembaga yang mampu mengembalikan prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kemunduran demokrasi akibat melemahnya MK diharapkan segera diatasi oleh MK.
Masih pada hari ini juga, beberapa tokoh yang menamakan diri sebagai Kelompok Warga Negara Indonesia juga menyampaikan amicus curiae kepada MK. Mereka berharap agar MK kembali meluruskan perjalanan bangsa untuk kembali pada rel konstitusi. Setidaknya, hingga Rabu sore ini tercatat ada 21 sahabat pengadilan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 lalu yang diajukan ke MK.
uru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, mengatakan, kesimpulan tertulis yang telah disampaikan para pihak menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara. Kesimpulan tersebut bersama pernyataan yang disampaikan oleh amicus curiae juga akan dipertimbangkan hakim.
Pertimbangan Majelis Hakim
Sedikit menilik ke belakang, amicus curiae juga pernah mencuat dalam sidang kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat itu, jaksa menuntut Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun penjara.
Terhadap tuntutan itu, Aliansi Akademisi Indonesia kemudian menyerahkan amicus curiae kepada majelis hakim dan menyatakan dukungannya kepada Richard.Hal yang sama dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil, yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Mereka menekankan pentingnya kejujuran sebagai awal dari keadilan.
Kemudian, dalam putusannya, majelis hakim ternyata mempertimbangkan amicus curiae yang diberikan individu atau pun kelompok tersebut. Dukungan kepada Richard dipandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, sekaligus merepresentasikan harapan masyarakat.
No Comments