BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai 10 Juni 2023, secara resmi melarang ekspor bauksit.
“Ya. Kan memang dilarang,” kata Arifin seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Ia mengatakan, pelarangan ekspor bauksit sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang. Diharapkan, bauksit dari RI tak lagi diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.
Arifin sebelumnya mengungkapkan bahwa larangan ekspor bauksit tetap diberlakukan karena pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Berdasarkan peninjauan Kementerian ESDM, saat ini tercatat di lapangan terdapat 7 dari 8 smelter bauksit yang masih berbentuk tanah lapang.
Progres pembangunan proyek-proyek itu tidak sesuai yang dilaporkan kepada pemerintah, yakni mencapai 32-66%.
Adapun 7 smelter itu masing-masing dibangun oleh PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, dan PT Laman Mining.
“Berdasarkan peninjauan lapangan, terdapat perbedaan signifikan dengan hasil verifikasi dari verifikator indenden, 7 smelter masih berupa tanah lapang,” ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2023).
No Comments