Modus Baru Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Menkominfo Koordinasi dengan Operator Seluler

BRIEF.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah ditemukan modus baru judi online dengan memakai deposit pulsa.

Terkait dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan akan berkoordinasi dengan operator seluler guna melacak deposit pulsa yang mencurigakan.

“Kami akan berkoordinasi dan mensosialisasikan hal ini ke semua operator seluler,” ujar Budi Arie, seperti dikutip Antara, Selasa (18/6/2024).

Menurut dia, modus baru yang digunakan pelaku judi online dengan melakukan transaksi melalui deposit pulsa, membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Budi Arie mengungkapkan, situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Dia menyampaikan, Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

“Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” tutur Budi Arie.

Dia menambahkan, sejaun ini operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online. Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kemenkominfo telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...

Daftar 10 Saham Favorit Investor Asing di Semester I 2025, Ada BRIS

BRIEF.ID - Ketidakpastian global menjadi sentimen negatif bagi pasar...

BI Beri Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Acuan Bisa Berlanjut

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal pemangkasan suku...