MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, KPU Persoalkan Legal Standing hingga Syarat Pendidikan Gibran

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa permohonan yang diajukan sejumlah pemohon justru menyangkut sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK.

Kuasa Hukum KPU, Saleh mengatakan para pemohon mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait persyaratan pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” tutur Saleh dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

KPU juga menyoroti adanya dalil dari para pemohon yang menyebut perkara tersebut bukan kewenangan MK karena sebelumnya telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Saleh mempertanyakan pengajuan kembali perkara yang dinilai memiliki substansi serupa ke MK.

Selain soal kewenangan, KPU juga masih mempersoalkan dasar dalil para pemohon. Menurut KPU, dugaan pelanggaran yang diajukan dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa didukung keadaan spesifik maupun bukti konkret.

Menurut Saleh, tidak pernah ada laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat terkait persoalan tersebut selama tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.

Saleh kemudian mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Menurut Saleh, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan secara khusus dalam UU MK, UU Pemilu, serta Peraturan MK.

Saleh juga menyatakan Pemohon I, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PHPU Pilpres. Sementara Partai Ummat sebagai Pemohon II dinilai hanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu anggota DPR dan DPRD, bukan pemilihan presiden.

Adapun Pemohon III hingga Pemohon XII yang merupakan perseorangan juga dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. “Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.

Saleh juga menyebut permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan PHPU. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sementara KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 silam, sedangkan permohonan perkara ini disebut baru diajukan pada 10 September 2024.

“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” kata Saleh.

Mengenai syarat pendidikan Gibran, kuasa hukum KPU lainnya, Jufaldi, mengatakan KPU telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia membeberkan bahwa verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.

Jufaldi merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jufaldi.

Pihak Terkait, Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara, juga menilai persoalan syarat pendidikan cawapres bukan objek PHPU. Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, mengatakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Bawaslu menyatakan pernah menghadapi persoalan akses terhadap data dan dokumen pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP). “Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” tutur Bagja.

Persidangan kemudian mengungkap pertanyaan mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai bukti kelulusan dari sekolah di luar negeri.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan kepada KPU apakah ketentuan tersebut juga telah ada dalam PKPU pada pemilu sebelumnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab, “belum, Yang Mulia.” Saldi kemudian memastikan, “Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” yang dijawab Afifuddin, “Ya.”

Ketua MK Suhartoyo selanjutnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan tambahan keterangan secara tertulis, termasuk kepada Bawaslu. Setelah pemeriksaan tersebut, majelis hakim akan membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis,” ujar Suhartoyo. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Dorong Pendidikan Gratis dari TK hingga PTN, Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Anggaran

BRIED.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen memperluas...

BNPB Serahkan 7 Huntara untuk Korban Gempa Manggarai Timur, Klaim Tahan Gempa

BRIEF.ID - BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa...

BI Perkirakan Inflasi Global Capai 4%, Kebijakan Moneter Makin Ketat

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memperkirakan lonjakan inflasi global...

IHSG Ditutup Melesat ke Level 6.300, Investor Respons Positif BI-Rate Ditahan di Level 5,75%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...