Minta Uang Rp 150 Ribu, Polisi Tangkap Jukir Liar di Masjid Istiqlal

BRIEF.ID – Polisi buka suara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya perdebatan antara juru parkir (jukir) liar dengan pengemudi di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, juru parkir liar meminta uang Rp 150 ribu untuk biaya parkir mobil.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, video itu adalah persitiwa lama. Polisi bahkan sudah menangkap pelaku.

“Informasi video lama dan salah satu pelaku sudah ditangkap,” kata Susatyo dikutip dari mediaindonesia.com, Senin (13/5/2024).

Terpisah, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, insiden itu terjadi pada momen Lebaran 2024.

“Bahwa benar adanya video tersebut kejadian terjadi kira-kira 1 bulan lalu setelah lebaran Idul Fitri saat dini hari,” ucapnya.

Dari pengakuan para juru parkir liar, saat itu sang sopir kendaraan belum menyerahkan uang seperti yang viral di media sosial.

“Didapatkan fakta bahwa tidak terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, sehingga dilakukan pembinaan persuasif terhadap jukir liar tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dhanar menyebut polisi terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar aturan khususnya soal parkir bukan di tempatnya.

“Polsek Sawah Besar sudah dari tahun lalu rutin melakukan tindakan preventif strike penjagaan untuk mencegah terjadi parkir liar. Kami juga sudah berkordinasi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” kata dia.

Sementara itu, salah satu juru parkir yang viral itu sudah ada yang ditahan karena perkara lain yakni pencurian.

“Ada salah satu jukir liar dalam video tersebut yang terlibat perkara lain sudah ditahan. Pencurian dengan pemberatan,” kata Dhanar.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...