Menteri PKP Pastikan Kesiapan 3 Tower Rusun di Kemayoran

BRIEF.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)  Maruarar Sirait mengatakan, sebanyak 3 tower rumah susun di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat siap diresmikan penggunaannya, pada akhir Januari 2025. Maruarar juga menyampaikan perkembangan pembangunan permukiman di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wisma Atlet di Kemayoran.

Hal  itu disampaikan Maruarar usai melapor kepada Presiden Prabowo Subianto sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan di Istana Merdeka, Jakarta,  Selasa (21/1/2025).   

“Akhir Januari 2025, 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower,” ujar Maruarar.

Ia mengatakan,  pembangunan 27 tower dan beberapa rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan perkembangan pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran.

Disebutkan,   Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar kebijakan perumahan memberikan prioritas utama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, diatasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan-kebijakan yang konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Untuk PBG itu 0%, 0 rupiah, bagi MBR. Nah, selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam,” ucap Maruarar.

Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

“Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil,” tuturnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Instruksikan Seluruh Menteri Lakukan Efisiensi dan Penghematan

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menteri Kabinet...

Prabowo Tegaskan Akhir 2025, Disetop Impor Beras, Jagung, dan Garam

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pada akhir tahun...

Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna...

Menko Pangan: Stok Pangan Imlek Hingga Lebaran 2025 Aman

BRIEF.ID - Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan stok pangan...