Menteri PANRB: Pengusulan Zona Integritas, Dimulai 18 Juli 2024

July 16, 2024

BRIEF.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada 18 hingga 31 Juli 2024.

“Kami menghimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan unit kerja strategis di instansi Bapak/Ibu sekalian untuk menjadi unit kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Selasa (16/7/2024).

Ia  mengatakan, pembangunan ZI menuju WBK & WBBM ini merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0. Pembangunan Zona Integritas, lanjutnya, merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tingkat instansi pemerintah, Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2023 atas Laporan Keuangan tahun 2022 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Syarat berikutnya adalah predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada K/L untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

“Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkapnya.

Erwan juga mengingatkan, bahwa Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Dirinya juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat. “Pengusulan hanya dapat dilakukan satu kali melalui salah satu akun instansi pemerintah yang digunakan untuk login portal RB nasional,” ujarnya.

No Comments

    Leave a Reply