Menteri PAN-RB Terbitkan Permen Pengelolaan Konflik Kepentingan

BRIEF.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

“Peraturan ini mewajibkan setiap aparatur pemerintah atau aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tugas dan pembuatan keputusan,” kata Rini dalam acara Satu Dekade Zona Integritas di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Rini mengatakan, Permen PANRB tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan yang dapat menghindari konflik kepentingan.

“Yang tentunya akan dimonitor oleh para pimpinan instansi pemerintah, dan bekerja sama dengan Kementerian PANRB,” ujarnya.

Selain itu,  Permen PANRB itu akan menjadi bagian penilaian Zona Integritas (ZI).

“Tentunya ,penilaiannya untuk menentukan instansi mana atau unit-unit kerja mana yang akan mendapatkan penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ucapnya.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.

Sementara itu, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh ke Zona Merah, Berikut 10 Saham Top Looser

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Lewati Level Rp16.750, Investor Kembali Borong Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga melewati...

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Setelah Sentuh Level Rp2.351.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan...