Menteri ESDM Revisi Peraturan, Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Tembaga

BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merevisi peraturan yang membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia untuk mengekspor konsentrat tembaga.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

“Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Dalam revisi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025, salah satu poin yang disertakan terkait  dengan pemberian izin ekspor bagi perusahaan yang fasilitas pemurniannya mengalami kerusakan akibat keadaan kahar.

Adapun pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor.

Keadaan kahar yang dimaksud mencakup kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini, Freeport  memenuhi kriteria tersebut.

Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, untuk memperoleh izin ekspor, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memiliki verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar serta rencana perbaikan.

Kemudian, perusahaan juga harus menjalani evaluasi dari Kementerian ESDM. Izin ekspor tersebut, berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan tambahan berdasarkan hasil evaluasi.

“Ini (izin ekspor) berlaku enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor kami berikan. Nanti akan dilihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” ujar Bahlil.

Izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu. Hal tersebutlah yang melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ke pemerintah. (Ant/jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dongkrak Ekonomi Kuartal IV 2026, Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan dan BSU Rp31 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun...

Pemerintah Siapkan 7 Program Ekonomi 2027, PPh Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bakal Diperluas

BRIEF.ID - Pemerintah tengah menyiapkan perluasan insentif pajak penghasilan...

APBN 2027 Naikkan TKD Jadi Rp735 T, Pemda Bisa Akses Pembiayaan Inovatif

BRIEF.ID - Pemerintah daerah (pemda) akan mendapat akses pembiayaan...

Skema Recycle KPR Dorong Rumah Subsidi Jadi Aset Hunian yang Terus Berputar

BRIEF.ID – Rumah subsidi yang kembali dikuasai perbankan akibat...