BRIEF.ID – Jajaran menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat berkampanye pada Pemilu 2024, apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, pada 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
PP Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023) disebutkan pada pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak-pihak yang disebutkan wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35. Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Gubernur dan wakil gubernur mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sementara itu, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota mengajukan kepada gubernur dengan tembusan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti memuat antara lain, jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. (ANTARA)
No Comments