Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden:Hormati Semua Proses Hukum

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo menanggapi serius penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Presiden di sela kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis (23/11/2023).

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Harris menyatakan akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata  dia.

Ia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik,” ujarnya.

Seperti diberitakan,  pada Rabu  (22/11/2023) malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai  Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Nov/ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

274 BUMN Ditutup, DPR Minta Danantara Buka Kinerja, Aset dan Utang Perusahaan Negara

BRIEF.ID - Penutupan ratusan badan usaha milik negara (BUMN)...

Karhutla Palangka Raya Terus Meluas, Dekati Permukiman Warga

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah...

Puan Minta Pemerintah Fokus Tangani Karhutla Bromo, Lindungi Ekosistem dan Masyarakat

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah...

BI-Kemenpar Dorong 25 Desa Wisata Ramah Muslim Siap Tembus Pasar Global

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar)...