Mensesneg Paparkan Kronologi Pemberian Rehabilitasi

BRIEF.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi  memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum ditetapkan keputusan rehabilitasi kepada tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang terkait  korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara..

Ketiga nama itu adalah Ira Puspadewi yang menjabat  Direktur Utama PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” kata Mensesneg di.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Mensesneg memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Demo Nasional, Iran Ancam Jadikan Target Militer AS dan Israel

BRIEF.ID - Aksi demonstrasi nasional yang menentang teokrasi Iran...

Jennie BLACKPINK Borong 3 Trofi di Golden Disc Awards, Tampil Energic dan Memukau

BRIEF.ID - Jennie BLACKPINK memborong 3 trofi di Golden...

Para Raja Minyak AS Tolak Ajakan Trump Investasi di Venzuela

BRIEF.ID - Para "Raja Minyak" Amerika Serikat (AS) dikabarkan...

Mengejutkan, Kamboja Jadi Negara Asia Tenggara dengan Simpanan  Emas Terbanyak di Cadangan Devisa

BRIEF.ID - World Gold Council menyatakan Kamboja menjadi negara...